Pelayanan Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan

  1. Surat Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
  2. Permohonan dari yang bersangkutan
  3. FC SK PNS yang dilegalisir
  4. FC SK pangkat terakhir yang dilegalisir
  5. FC Ijazah dan transkip nilai yang dilegalisir
  6. FC SK jabatan terakhir yang telah dilegalisir (bagi yang menduduki jabatan)
  7. Surat penawaran Pendidikan atau brosur dari Perguruan Tinggi
  8. Surat pernyataan bersedia menanggung semua biaya Pendidikan bagi tugas belajar atas keinginan sendiri
  9. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin Tingkat ringan/sedang/berat, dalam 1 (satu) tahun
  10. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan : a. selama tugas belajar mandiri sungguh– sungguh akan memenuhi kewajiban sebagai Pegawai Negeri SIpil sesuai dengan peraturan perundang– undangan yang berlaku b. Tidak menuntut penyesuaian ijazah untuk kenaikan pangkat/golongan kecuali terdapat informasi dan persyaratan terpenuhi c. Apabila dikemudian hari saya melanggar Surat Pernyataan ini saya bersedia dijatuhi hukuman disiplin berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
  11. Memiliki akreditasi program studi paling kurang : a. Akreditasi B atau Baik sekali dari Lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri b. Akreditasi C atau baik dari Lembaga yang berwenang bagi program studi perguruan tinggi dalam negeri yang belum memiliki akreditasi B atau baik sekali atas persetujuan Bupati.
  12. Peta Kebutuhan OPD

  1. PNS mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi program tugas belajar kepada kepala perangkat daerah tempat bertugas
  2. PNS mengajukan permohonan untuk mengikuti seleksi program tugas belajar kepada kepala perangkat daerah tempat bertugas yang seseuai dengan kebutuhan instansi dengan melampirkan berkas persyaratan.
  3. Penerbitan SK Tugas Belajar dengan Biaya Sendiri.

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

SK Tugas Belajar dengan Biaya Sendiri

Pengaduan, saran dan masukan melalui kontak person Petugas Website : bkpsdm.natunakab.go.id

  1. Fecebook : bkpsdmnatuna2020
  2. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  3. WhatsApp : 0813 6404 4665
  4. SP4N-LAPOR : www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembangan Kompetensi Melalui Jalur Pendidikan"