Penerbitan Akta Perceraian, Kartu Keluarga (KK), KTP-el WNI

No. SK: 037 Tahun 2023

  • Pencatatan Perceraian
    1. Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
    2. Kutipan akta perkawinan;
    3. Kartu Keluarga (KK);
    4. KTP-el.
  • Pencatatan Perceraian WNI di Luar Wilayah NKRI
    1. Kutipan Akta Perceraian/Bukti pencatatan perceraian dari Negara setempat;
    2. Dokumen Perjalanan RI; dan
    3. Surat Keterangan yang menunjukkan domisili atau surat keterangan pindah luar negeri.

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani permohonan (F2.01) dan menyerahkan kepada petugas penerima berkas
  2. Petugas penerima berkas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas pengajuan kalau berkas lengkap dan sesuai persyaratan kemudian mempesilahkan pemohon untuk mengambil nomor antrian.
  3. Pemohon mengambil nomor antrian sesuai Layanan yang diinginkan dan menunggu panggilan nomor antriannya menuju loket layanan.
  4. Operator di loket melakukan entry data terhadap berkas permohonan ke sistem SIAK dan mengajukan ke Verifikator.
  5. Verifikator melakukan Verifikasi data SIAK untuk diajukan ke Kepala Dinas.
  6. Kepala Dinas mebubuhkan tanda tangan elektronik.
  7. Petugas pencetak dokumen mencetak dan menyerahkan dokumen ke petugas penyerahan dokumen untuk diregistrasi.
  8. Petugas Penyerahan Dokumen menyerahkan ke pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Perceraian, KK, dan KTP-el WNI

  1. Meja Pengaduan/tatap muka ;
  2. www.lapor.go.id
  3. Instagram: disdukcapilpangkep
  4. Website: disdukcapil.pangkepkab.go.id
  5. Facebook Disdukcapil Pangkep
  6. Kotak Pengaduan
  7. Email: dukcapil@pangkepkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online