Perjanjian Sewa Lahan

No. SK: 000.8.3.2/81.2/434.209/2024

  1. - MOU Sewa Lahan antara pengguna dengan Kepala Dinas Perhubungan, Foto Copy KTP pengguna, Badan Usaha.

  1. Surat permohonan, foto copy KTP, foto copy NPWP, foto copy SIUP perdagangan, dan tanda bukti pelunasan pembayaran biaya surat perjanjian sewa lahan

1 Tahun

1.    Sewa lahan untuk pasir dan SPBU Nelayan = Rp 30.000,-/m²/Tahun

2.    Sewa lahan untuk Kios/Toko/ Warung =  Rp 25.000,-/m²/Tahun

3.    Sewa Lahan untuk Kayu/Genting/ Batu = Rp. 30.000,-/ m²/Tahun

 4.  Sewa Lahan untuk Reklame = Rp. 6.000,-/ m²/Hari

1. Perjanjian Kerjasama sewa lahan untuk pasir dan SPBU Nelayan, 2. Perjanjian Kerjasama sewa lahan untuk Kios/Toko/ Warung, 3. Perjanjian Kerjasama sewa lahan untuk Kayu/Genting/ Batu 4. Perjanjian Kerjasama sewa lahan untuk Reklame

Disediakan kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perjanjian Sewa Lahan"