Pelayanan TBC

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Pasien Umum: membayar retribusi
  2. Pasien BPJS PBI / Non PBI: Kartu berobat, KTP / Kartu Keluarga, Kartu BPJS, Surat control dari RS jika diperlukan

  1. Petugas menerima status pasein dari petugas loket
  2. Petugas memanggil pasein keruangan tb paru
  3. Petugas memvalidasi identifikasi pasein (nama ,umur, alamat)
  4. Petugas melakukan anamnise singkat gejala penyakit dan pemeriksaan vital sign (tensi darah ,timbang bb dan tinggi badan, suhu)
  5. Petugas menerima konsulan dan rujukan dari semua poli dengan keluhan batuk kurang lebih 2 minggu
  6. Petugas malakukan anamnise dan pemeriksaan fisik
  7. Petugas mengarahkan kelaborturium untuk pemeriksaan gula darah dan HIV bagi pasein baru (Pengobatan TB)
  8. Petugas menetukan diagnosa untuk melakukan tindakan selanjutnya
  9. Petugas memberikan KIE
  10. Petugas memberikan resep kepada pasein untuk mengambil obat

1.     10 – 15 Menit penerimaan sampel dahak.

2.    1 hari dilakukan pemeriksaan laboratorium.

1.     Umum : tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.    BPJS PBI / Non PBI Gratis

Pelayanan TB

1.     Email : puskesmasperawatansatui@gmail.com

2.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store