Klinik Gizi

No. SK: B/440/002/PKM.Sti-TU.4/I/2023

  1. Pasien umum : membayar retribusi
  2. Pasien BPJS PBI / Non PBI: KTP / Kartu Keluarga, Kartu BPJS, Rekam Medis

  1. Pasien dirujuk dari ruang pemeriksaan umum atau ruang pemeriksaan anak atau ruang pemeriksaan bumil atau ruang pemeriksaan IVA KB Caten
  2. Pasien dan petugas menggunakan alat pelindung diri
  3. Petugas memastikan identitas pasien berdasarkan rekam medis
  4. Petugas melakukan skrining gizi kemudian dilakukan assessment gizi
  5. Petugas menentukan anamnesa dan diagnosa gizi
  6. Petugas memberikan edukasi / konseling sesuai dengan diagnosa gizi
  7. Petugas melakukan monitoring dan evaluasi kepada pasien dengan cara menanyakan kembali apa yang telah dijelaskan kepada pasien

15 Menit

1.     Umum tarif sesuai dengan Perda No.5 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda No.1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Di Kabupaten Tanah Bumbu.

2.   BPJS PBI / Non PBI Gratis

Konsultasi Gizi

1.     Email : pkmpwtnsatui@gmail.com

2.   Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store