Jasa Rumah Potong Hewan (RPH)

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  1. Hewan Sehat
  2. Hewan ternak Jantan
  3. Hewan Ternak Betina berumur ? 8 tahun atau beranak 5 kali. Atau dinyatakan tidak produktif oleh Dokter Hewan
  4. Hewan Ternak dalam keadaan darurat/kecelakaan/mengalami patah pada ekstremitas atau dinyatakan darurat oleh Dokter Hewan

  1. Pengguna Layanan datang RPH untuk mendaftarkan ternak yang akan dipotong.
  2. Hewan ternak diistirahatkan di kandang istirahat 12 – 6 jam
  3. Ternak diperiksa kesehatannya, dan dicatat dalam Form Pemeriksaan Ante Mortem
  4. Pengguna Layanan mengikuti proses pemotongan
  5. Pemeriksaan karkas/daging dan jerohan dilakukan selama dan sesudah pemotongan
  6. Pengguna layanan membawa hasil layanan berupa Karkas/daging yang ter-stempel NKV

1 Jam

  1. Sapi / Kerbau : Rp. 50.000,-
  2. Domba / Kambing : Rp. 20.000,-

Daging yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)

  1. SMS/ WA Pengaduan (Admin RPH Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kab. Tuban: 081554793007)
  2. Email : rphkabtuban@gmail.com
  3. Aplikasi Span Lapor
  4. Pengaduan Langsung (Lisan)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Jasa Rumah Potong Hewan (RPH)"