Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  • Persyaratan Izin Baru Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras:
    1. Fotocopy KTP;
    2. Persetujuan Lingkungan;
    3. Fotocopy NIB;
    4. Fotocopy KBLI;
    5. Surat Keterangan Jarak Penggilingan Padi dengan Fasiltas Umum Kurang Lebih 250 meter;
    6. Surat Keterangan Jarak Antar Usaha Penggilingan Padi 700 meter.
  • Persyaratan Daftar Ulang Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
    1. Fotocopy KTP
    2. Persetujuan Lingkungan
    3. Fotocopy NIB
    4. Fotocopy KBLI;

  1. Pemohon mengajukan rekomendasi izin usaha penggilingan padi kepada Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan diketahui Korluh setempat;
  2. Survey calon lokasi penggilingan padi;
  3. Korluh membuat Surat Pengantar ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban;
  4. Verifikasi dan Validasi persyaratan perizinan penggilingan padi tingkat kabupaten;
  5. Meneliti kelengkapan data dan persyaratan izin usaha;
  6. Memproses Rekomendasi Izin Usaha Penggilingan Padi;
  7. Penerbitan Rekomendasi Izin Usaha oleh Kepala Dinas;
  8. Registrasi permohonan rekomendasi izin usaha;
  9. Penyampaian Rekomendasi Izin Usaha Penggilingan Padi kepada pemohon untuk diproses lebih lanjut pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tuban.

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Tuban

  1. SMS / WA Pengaduan;
  2. Pengaduan Langsung (Lisan).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras"