Surat Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  1. Formulir permohonan;
  2. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP);
  3. Fotocopy nomor pokok wajib pajak;
  4. (NPWP);
  5. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB); sesuai dengan jenis usahanya.

  1. Pemohon datang meminta informasi kepada petugas Front Office (FO);
  2. Pemohon memilih jenis perizinan sesuai jenis usahanya;
  3. Sebelum pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP, pemohon;
  4. mengajukan permohonan surat pemeriksaan lokasi usaha sebagai persyaratan pengajuan NKV;
  5. Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan melakukan survei lokasi usaha untuk dapat menerbitkan surat Rekomendasi NKV;
  6. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur agar dilakukan Audit NKV;
  7. Pemohon menunggu Jadwal Audit dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur;
  8. Setelah proses Audit oleh Tim Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur beserta Tim Teknis Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kab. Tuban maka pemohon mengkapi kekurangan yang telah disarankan untuk perbaikan;
  9. Setelah Proses perbaikan pemohon menunggu terbitnya Sertifikat NKV yang dilakuarkan oleh Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur.

12 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Nomor Kontro Veteriner (NKV)

  1. SMS/ WA Pengaduan (Call Center Bidang Kesehatan Hewan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kab. Tuban: 085234336601);
  2. Email :   keswantubanjatim@gmail.com ;
  3. Aplikasi Span Lapor.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV)"