Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Nelayan Pemilik Kapal

No. SK: 800 / 34.132 / 414.106.1/2024

  1. Membawa identitas diri FC KTP Pemilik Kapal;
  2. Membawa FC KSK;
  3. Hp dan No WA Aktif pemohon.

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui Dinas Ketahanan Pangan,Pertanian dan Perikanan;
  2. Petugas menginput data ke dalam aplikasi : https://oss.go.id/

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan fasilitasi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Nelayan Pemilik Kapal

  1. SMS / WA Pengaduan (081295860580);
  2. Pengaduan Langsung (Lisan).

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) Nelayan Pemilik Kapal"