Santunan Dana Duka

  1. Membawa Fotocopy Akte Kematian
  2. Membawa Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan/Desa
  3. Membawa Fotocopy KTP Ahli Waris dan Almarhum

Penerima membawa Dokumen permohonan dan diberikan kepada operator untuk diproses lebih lanjut, dan waktu penyelesaian pemasukan dokumen permohonan kurang dari 1 (satu) jam

Tidak dipungut biaya

Santunan Dana Duka

Penerima akan diminta untuk menunjukan bukti terima agar petugas dapat melacak berkas/dokumen permohonan Dana Duka yang sudah dimasukan sebelumnya, dan petugas akan mengarahkan ke penerima ke tahap selanjutnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

WhatsApp

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Santunan Dana Duka"