Pelayanan Kemoterapi

No. SK: 208 Tahun 2022

  1. Advis dokter subspesialis sesuai indikasi medis
  2. Secara klinis dapat dilakukan tindakan kemoterapi
  3. Surat persetujuan tindakan

  1. Dilakukan pemeriksaan dan edukasi oleh dokter
  2. Penandatanganan persetujuan tindakan kemoterapi
  3. Pasien hadir sesuai penjadwalan kemoterapi oleh dokter
  4. Menjalani persiapan pelayanan kemoterapi (Ruang Teratai)
  5. Menjalani tindakan kemoterapi
  6. Pasien pulang sesuai hasil monitoring kondisi oleh petugas

1. Premediksi 30 menit

2. Kemoterapi 1 - 8 jam atau sesuai regimen 

Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2024

Ruang Kemoterapi Rp 150.000 per kunjungan 

Ket: Belum termasuk tindakan kemoterapi, pemeriksaan penunjang, tindakan medis lain (sesuai indikasi) dan obat 

Layanan Subspesialis Bedah Onkologi, Layanan Kemoterapi: Hormonal terapi, Targeting terapi, Immunoterapi, Perawatan Extravasasi

1. Petugas penanganan pengaduan

2. Peace Gan Tamada : https://app1.rsud.bontangkota.go.id/mobile#/komplain 

3. WA pengaduan : 0815 4560 0006

4. Telpon : 0548-22111 Ext. 1134

5. Kotak saran

6. Email : rsudbontang@yahoo.co.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store