Pelayanan PICU Instalasi Rawat Intensif

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  • Penerimaan Pasien di PICU
    1. DPJP/Asisten DPJP ruangan membuat permintaan konsultasi secara tertulis ke dokter konsultan PICU (ERIA = Emergency dan Rawat Intensif Anak) melalui RME sebelum megirim pasien ke ruang PICU.
    2. DPJP/Asisten DPJP ERIA melakukan pemeriksaan (Asesmen) pada pasien yang dikonsultasikan setelah menerima permintaan konsultasi
    3. DPJP/Asisten DPJP ERIA mengisi checklist pasien masuk PICU dan memberikan jawaban konsultasi secara tertulis pada lembar harian pasien apakah pasien mempunyai indikasi kriteria untuk dirawat di ruang PICU dan mendokumentasikannya di RME pasien.
    4. Perawat ruangan mendaftarkan pasien ke ruang PICU untuk dimasukkan dalam antrian.
    5. Perawat ruangan mempersiapkan dan mentransfer pasien ke ruang PICU jika tersedia tempat.
    6. Perawat PICU menerima pasien pindahan dari ruang perawatan
    7. Perawat ruangan menawarkan untuk dirujuk ke RS lain jika tidak tersedia tempat di ruang PICU
    8. Perawat ruangan menghubungi RS lain untuk menanyakan ketersediaan ruang PICU
    9. Perawat ruangan melakukan proses perujukan ke RS lain jika tersedia tempat sesuai dengan SOP merujuk pasien
    10. Perawat PICU menetapkan tempat untuk pasien program operasi satu hari sebelum program operasi
    11. DPJP/Asisten DPJP PICU mengevaluasi pasien ke PICU atau ke ruangan
    12. Perawat PICU menerima pasien dari kamar Operasi
    13. Perawat ruangan memberitahukan kembali ke PICU jika pasien batal masuk ke PICU karena pasien pasca operasi sudah kembali ke ruangan, program operasi ditunda, dan atau pasien meninggal dunia.
  • Pemindahan Pasien dari PICU
    1. DPJP/Asisten DPJP ERIA membuat pernyataan tertulis untuk alih rawat di RME
    2. Perawat PICU memberitahukan kepada dokter terkait bahwa pasien boleh pindah
    3. Perawat PICU menghubungi petugas TPPRI untuk memesan tempat tidur dan melakukan stepdown di RME
    4. Perawat PICU mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika tersedia tempat tidur
    5. Perawat PICU melakukan proses transfer dan serah terima dengan perawat ruangan setelah ruang perawatan siap
    6. Perawat PICU menawarkan kepada pasien/keluarga untuk menempati ruangan dengan kelas yang berbeda jika tempat tidur diruangan sesuai kelas yang dikehendaki tidak tersedia.
    7. Perawat PICU menempatkan pasien tetap di PICU sampai pasien dapat tempat pindah.

7 Hari

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang

 berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

Pelayanan perawatan pasien sakit kritis pada Anak baik kasus Bedah maupun Non Bedah

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan PICU Instalasi Rawat Intensif"