Pelayanan Intensif Cardiac Care Unit (ICCU) Instalasi Rawat Intensif

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. A. Penerimaan Pasien di ICCU 1. DPJP/Asisten DPJP ruangan membuat permintaan konsultasi secara tertulis ke dokter konsultan ruang rawat intensif (KIC) dan atau Dokter Intensivist Cardiologis melalui RME sebelum megirim pasien ke ruang rawat ICCU. 2. DPJP/Asisten DPJP KIC atau Intensivis cardiologi melakukan pemeriksaan (Asesmen) pada pasien yang dikonsultasikan setelah menerima permintaan konsultasi 3. DPJP/Asisten DPJP ICU atau Intensivis cardiologis mengisi checklist pasien masuk ICCU dan memberikan jawaban konsultasi secara tertulis pada lembar harian pasien apakah pasien mempunyai indikasi kriteria untuk dirawat di ruang rawat ICCU dan mendokumentasikannya di RME pasien. 4. Perawat ruangan mendaftarkan pasien ke ruang ICCU untuk dimasukkan dalam antrian. 5. Perawat ruangan mempersiapkan dan mentransfer pasien ke ruang ICCU jika tempat tersedia. 6. Perawat ICCU menerima pasien pindahan dari ruang perawatan 7. Perawat ruangan menawarkan untuk dirujuk ke RS lain jika tidak tersedia tempat di ruang ICCU. 8. Perawat ruangan menghubungi RS lain untuk menanyakan ketersediaan ruang ICCU 9. Perawat ruangan melakukan proses perujukan ke RS lain jika tersedia tempat sesuai dengan SOP merujuk pasien 10. Perawat ICCU menetapkan tempat untuk pasien program operasi satu hari sebelum program operasi Bedah Jantung 11. Asisten DPJP KIC dan Perawat ICCU mengorientasi pasien dan keluarganya terkait operasi bedah jantung di Ruang ICCU 1 hari sebelum Operasi. 12. DPJP/Asisten DPJP ICU mengevaluasi pasien ke ICCU atau ke ruangan 13. Perawat ICCU menerima pasien dari kamar Operasi 14. Perawat ruangan memberitahukan kembali ke ICCU jika pasien batal masuk ke ICCU karena pasien pasca operasi sudah kembali ke ruangan, program operasi ditunda, dan atau pasien meninggal dunia.
  2. B. Pemindahan Pasien dari ICCU 1. DPJP/Asisten DPJP ICU atau Kardiologist Intensivis membuat pernyataan tertulis untuk alih rawat di RME 2. Perawat ICCU memberitahukan kepada dokter terkait bahwa pasien boleh pindah 3. Perawat ICCU menghubungi petugas TPPRI untuk memesan tempat tidur dan melakukan stepdown di RME 4. Perawat ICCU mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika tersedia tempat tidur 5. Perawat ICCU melakukan proses transfer dan serah terima dengan perawat ruangan setelah ruang perawatan siap. 6. Perawat ICCU menawarkan kepada pasien/keluarga untuk menempati ruangan dengan kelas yang berbeda jika tempat tidur diruangan sesuai kelas yang dikehendaki tidak tersedia 7. Perawat ICCU menempatkan pasien tetap di ICCU sampai pasien dapat tempat pindah

7 Hari

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang berlaku

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

Pelayanan perawatan pasien sakit kritis dengan kekhususan pada kasus kardiologi dan pelayanan pasca Bedah Jantung baik anak maupun dewasa

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif Cardiac Care Unit (ICCU) Instalasi Rawat Intensif"