Pelayanan Intensif Care Unit (ICU) Instalasi Rawat Intensif

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pasien Umum 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport)
  2. Pasien jaminan perusahaan 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Surat pengantar jaminan dari perusahaan
  3. Pasien jaminan asuransi 1) Kartu identitas (KTP/SIM/Passport) 2) Kartu kepesertaan asuransi

  1. A. Penerimaan Pasien di ICU 1. DPJP/Asisten DPJP ruangan membuat permintaan konsultasi secara tertulis ke dokter konsultan ruang rawat intensif (KIC) melalui RME sebelum megirim pasien ke ruang rawat intensif. 2. DPJP/Asisten DPJP ICU melakukan pemeriksaan (Asesmen) pada pasien yang dikonsultasikan setelah menerima permintaan konsultasi 3. DPJP/Asisten DPJP ICU mengisi checklist pasien masuk intensif dan memeberikan jawaban konsultasi secara tertulis pada lembar harian pasien apakah pasien mempunyai indikasi kriteria untuk dirawat di ruang rawat intensif dan mendokumentasikannya di RME pasien. 4. Perawat ruangan mendaftarkan pasien ke ruang rawat intensif untuk dimasukkan dalam antrian 5. Perawat ruangan mempersiapkan dan mentransfer pasien ke ruang rawat intensif jika tersedia tempat di ruang rawat intensif 6. Perawat ICU menerima pasien pindahan dari ruang perawatan 7. Perawat ruangan menawarkan untuk dirujuk ke RS lain jika tidak tersedia tempat di ruang rawat intensif 8. Perawat ruangan menghubungi RS lain untuk menanyakan ketersediaan ruang rawat intensif 9. Perawat ruangan melakukan proses perujukan ke RS lain jika tersedia tempat sesuai dengan SOP merujuk pasien 10. Perawat ICU menetapkan tempat untuk pasien program operasi satu hari sebelum program operasi 11. DPJP/Asisten DPJP ICU mengevaluasi pasien ke ICU atau ke ruangan 12. Perawat ICU menerima pasien dari kamar Operasi 13. Perawat ruangan memberitahukan kembali ke ICU jika pasien batal masuk ke ICU karena pasien pasca operasi sudah kembali ke ruangan, program operasi ditunda, dan atau pasien meninggal dunia.
  2. B. Pemindahan Pasien dari ICU 1. DPJP/Asisten DPJP ICU membuat pernyataan tertulis untuk alih rawat di RME 2. Perawat ICU memberitahukan kepada dokter terkait bahwa pasien boleh pindah 3. Perawat ICU menghubungi petugas TPPRI untuk memesan tempat tidur dan melakukan stepdown di RME 4. Perawat ICU mempersiapkan pemindahan pasien pada saat yang ditentukan dan mengkonfirmasi kembali ke ruangan jika tersedia tempat tidur 5. Perawat ICU melakukan proses transfer dan serah terima dengan perawat ruangan setelah ruang perawatan siap. 6. Perawat ICU menawarkan kepada pasien/keluarga untuk menempati ruangan dengan kelas yang berbeda jika tempat tidur diruangan sesuai kelas yang dikehendaki tidak tersedia 7. Perawat ICU menempatkan pasien tetap di ICU sampai pasien dapat tempat pindah

7 Hari

A. Pasien Peserta BPJS / JKN

    1. Sesuai dengan hak Kepersertaan tanpa iur biaya dijamin BPJS sesuai dengan Tarif Inacbg’s

    2. Pasien Naik kelas sesuai dengan Kentuan yang

B. Pasien Umum/Pribadi/Perusahaan/Asuransi Keputusan Direktur Utama RSUP Dr. Kariadi Nomor : HK.02.03/I.III/1471/2023 (Tarif Pelayanan Non JKN)

Pelayanan perawatan pasien sakit kritis Dewasa baik kasus bedah maupun non bedah

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif Care Unit (ICU) Instalasi Rawat Intensif"