Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

  1. Memiliki gawai pintar
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman

  1. Mengunduh Aplikasi Identitas Kependudukan Digital, melakukan registrasi dengan mengisi NIK, alamat surel, nomor telepon dan swafoto
  2. Memasukkan data NIK pada SIAK
  3. Memindai QR Code untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital
  4. Mengakses tautan yang diterima melalui surel untuk melakukan aktivasi dengan memasukkan kode/pin aktiviasi dan capctha
  5. Aplikasi Identitas Kependudukan Digital telah aktif dan dapat digunakan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

IKD / KTP Digital

Alamat Kantor: Jalan Raya Dringu Nomor 901 Desa Kedungdalem Kec. Dringu

Telepon : 0335 - 420829

Website : http://disdukcapil.probolinggokab.go.id

Email :dispendukcapilkabprob@gmail.com

Whatsapp : 0813-7770-3600

Lapor Kand4: 0821-3100-1001

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)"