Pelayanan Penunjang

  1. Surat Pengantar dari Dokter

  1. Pasien datang
  2. Pasien menyerahkan surat pengantar ke Instalasi Penunjang
  3. Pasien dilakukan pemeriksaan penunjang
  4. Khusus Pasien Umum melakukan pembayaran pemeriksaan di kasir
  5. Pasien menunggu hasil pemeriksaan
  6. Pasien pulang

Waktu penyelesaian kurang lebih 140 menit tergantung jenis pemeriksaan

 

 

 

Dibayar perusahaan bagi perusahaan yang bekerjasama dengan rumah sakit

Laboratorium Patalogi Klinik, Laboratorium Patalogi Anatomi, Radiologi, Farmasi, UTD, Bedah Sentral, Gizi, Pemulasaran Jenazah, Sanitasi Lingkungan, Rekam Medik, CSSD, Ambulan, Pengaduan

a.   Ruang Pengaduan

b.   Kotak Saran

c.    Website : rsud.tabalongkab.go.id

d.   WhatsApp : 0812-5924-2227

e.    Email : rsuhb.tanjung@gmail.com

f.     Form Survei Kepuasan : https://bit.ly/SurveyRSHBK

Form Pengaduan : https://bit.ly/PengaduanRSHBK
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penunjang"