Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dengan Penetapan Pengadilan

  1. Formulir F2.01 (Pembatalan Akta)
  2. Fotocopy Salinan Putusan Pengadilan
  3. Akta Asli, KK Asli, KTP-el dan atau KIA Asli

  1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pada petugas
  2. Petugas melakukan verifikasi, menganalisa, mencocokan dengan register arsip dan mengolah data
  3. Petugas merekam berkas permohonan yang dinyatakan lengkap pada sistem
  4. Petugas merekam permohonan akta-akta Pencatatan Sipil Baru pada sistem sesuai dengan Penetapan Pengadilan
  5. Petugas mengajukan dokumen permohonan akta pencatatan sipil baru untuk diverifikasi
  6. Verifikator memverifikasi dokumen pada sistem dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  7. Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  8. Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi dan menyerahkan kepada pemohon
  9. Pemohon membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada register akta Pencatatan Sipil
  10. Petugas mengarsipkan berkas Permohonan
  11. Petugas membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dibatalkan
  12. Petugas mencabut, menarik dan mengarsipkan kutipan akta pencatatan sipil yang dibatalkan

Pembatalan Akta-akta Pencatatan Sipil membutuhkan waktu 120 Menit Sejak Berkas Diterima Oleh Petugas Dengan Catatan Persyaratan Lengkap Dan Benar Serta Aplikasi Pelayanan Dan Sarana Pendukung Dalam Kondisi Normal atau hingga ada pemberitahuan melalui Call Cebter arau WA

Tidak dipungut biaya

Akta Pencatatan Sipil Baru yang dimohonkan sesuai Putusan Pengadilannya beserta Register

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dengan Penetapan Pengadilan"