Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dengan Contrarius Actus

  1. Formulir Permohonan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil (F2.01)
  2. Kutipan Asli Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  3. Dokumen Pendukung yang menguatkan pembatalan Legalisir
  4. KK asli dan KTP-el dan atau KIA asli
  5. Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data untuk pembatalan Akta Pencatatan Sipil

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi, cek arsip akta lama dan menganalisa berkas permohonan
  3. Petugas melakukan perekaman data ke database pembatalan akta
  4. Petugas menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  5. Petugas membuat Catatan Pinggir pada Register AKTA yang dibatalkan
  6. Petugas merekam data Akta Pencatatan Sipil sesuai yang dimohonkan pada sistem
  7. Petugas mengajukan dokumen yang dimohonkan pada verifikator melalui sistem
  8. Verifikator memverifikasi dokumen dan mengajukan pengesahan dokumen secara elektronik
  9. Kepala Dinas membubuhkan sertifikasi elektronik pada dokumen
  10. Petugas mencetak dokumen yang telah tersertifikasi dan menyerahkan kepada pemohon
  11. Pemohon membubuhkan tanda tangan atau cap jempol pada register akta Pencatatan Sipil
  12. Petugas mengarsipkan berkas Permohonan

Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Dengan Contrarius Actus 120 Menit Sejak Berkas Diterima Oleh Petugas Dengan Catatan Persyaratan Lengkap Dan Benar Serta Aplikasi Pelayanan Dan Sarana Pendukung Dalam Kondisi Normal atau hingga ada pemberitahuan melalui Call Cebter arau WA

Tidak dipungut biaya

Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.




Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dengan Contrarius Actus"