Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan

No. SK: HK. 02.03/I.III/1471/2023

  1. Pengguna atau Peserta kegiatan sudah melakukan pendaftaran, melengkapi persyaratan dan melakukan konfirmasi sebelum menggunakan pelayanan di Tim Kerja Diklat.

Jam pelayanan di Bagian Diklit sesuai jam kerja kantor RSUP Dr.Kariadi kecuali untuk pelayanan sewa kamar asrama adalah 24 jam.


Tarif kegiatan pelatihan, pendidikan dan kegiatan lainnya di Tim Kerja Diklat sesuai dengan pedoman tarif di RSUP Dr Kariadi Semarang.


(1) Kegiatan Pelatihan. (2) Kegiatan Pendidikan. (3) Pengelolaan Perpustakaan. (4) Pengelolaan alat pembelajaran. (5) Pengelolaan ruang kelas dan aula. (6) Pengelolaan kamar asrama.

1. Website: https://keluhan-pelanggan.rskariadi.id/

2. Whatsapp: 08886509262

3. Email: humas@rskariadi.co.id

4. Media Sosial: @rskariadi

5. Ruang Pengaduan: Instalasi Rawat Jalan, Instalasi Eksekutif, Instalasi Onkologi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tim Kerja Pendidikan dan Pelatihan"