Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan

  1. OPD atau Instansi Pengguna menyampaikan dokumen Surat Permohonan Pemanfaatan Data Kependudukan

  1. OPD atau Instansi pengguna mengirim surat permohonan pemanfaatan data kependududkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara
  2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara menerima surat permohonan
  3. Kepala Dinas melakukan disposisi surat untuk Kepala Bidang pelaksana
  4. Kepala Bidang menerima disposisi
  5. Pelaksana (ADB) melaksanakan disposisi dari Kepala Bidang
  6. Pelaksana (ADB) melaksanakan koordinasi bersama OPD atau Instansi pengguna via whatsapp
  7. Pelaksana menyampaikan data kependudukan kepada OPD atau Instansi pengguna dengan catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara tidak dapat memberikan atau mengeluarkan data BNBA (By Name By Addres)

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemanfaatan Data Agregat

1. SP4N-LAPOR!

2. Ruang Konsultasi Publik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemanfaatan Data Agregat Kependudukan"