Pemberian Surat Rujukan Pemulangan Dalam Provinsi Sulawesi Selatan

  1. Harus memenuhi kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
  2. KTP/KK
  3. Surat keterangan terlantar dari kepolisian

  1. Pihak kepolisian atau warga yang melaporkan orang terlantar ke Dinas Sosial dengan membawa Surat Keterangan Terlantar dan atau orang terlantar melaporkan diri ke Dinas Sosial
  2. Pengadministrasi umum melakukan verifikasi berkas yang dilaporkan oleh pihak kepolisian
  3. Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap orang terlantar
  4. Melakukan koordinasi dengan DIsdukcapil Kota Makassar utnuk pengecekan data kependudukan
  5. Berkoordinasi dngan dinas sosial kabupaten/kota tempat domisili orang terlantar berdasarkan data kependudukan dari disdukcapil
  6. Mengantar orang terlantar ke daerah asal

1 Hari Jika Persayaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Pemulangan dalam Provinsi Sulsel

Kantor Dinas Sosial Kota Makassar : Jl. Arief Rahman Hakim No. 10

Media Sosial

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 6. Facebook: Dinsos Kota Mks

7. Call Center : 112

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Rujukan Pemulangan Dalam Provinsi Sulawesi Selatan"