Layanan Sewa Kios di Taman Budaya Raden Saleh

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat Permohonan Sewa Kios kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang yang minimal berisi antara lain Nama Pemohon, Alamat, Jangka Waktu Sewa
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  1. Pengguna Layanan memeriksa kios yang akan disewa
  2. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Sewa Kios
  3. Petugas mengeluarkan Surat Persetujuan Sewa
  4. Pengguna Layanan menandatangani surat persetujuan
  5. Pengguna layanan membayar sewa sesuai ketentuan
  6. Pengguna layanan dapat menikmati layanan dengan bertanggung jawab

Kantor TBRS buka 7 hari 08.00-16.00 WIB

Sewa Kios pada Taman Budaya Raden Saleh Rp Per unit 500.000,00 per bulan

Layanan Sewa Kios di Taman Budaya Raden Saleh

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

 a) QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang b) Website: https://pariwisata.semarangkota.go.id

 c) Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

 d) Email : disbudpar@semarangkota.go.id

 e) WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

 f) Kanal SapaMbakIta

 g) Kanal Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sewa Kios di Taman Budaya Raden Saleh"