Pelayanan Permohonan surat pengantar Nikah

No. SK: 800/31/SK.KW/V/2024

  1. Surat pengantar dari ketua RT/RW
  2. Foto copy KTP -El calon kedua mempelai yang sudah disahkan oleh disdukcapil
  3. foto copy KTP -El wali dari calon mempelai perempuan yang sudah disahkan oleh disdukcapil
  4. surat keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan akte kematian yang disahkan oleh disdukcapil atau surat keterangan kematian yang disahkan kepala kelurahan
  5. foto copy ijazah terakhir yang sudah disahkan oleh sekolah setempat

  1. Pemohon menyerahkan persyaratan
  2. berkas yang sudah dinyatakan lengkap kemudian dilakukan registerasi kedalam buku register pengantar nikah
  3. kelengkapan yang sudah dinyatakan petugas lengkap, kemudian dibuatkan surat pengantar nikah oleh petugas untuk disahkan oleh Lurah

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan permohonan surat pengantar nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan surat pengantar Nikah"