Layanan Sewa Gedung Pertemuan di Agro Sodong

No. SK: B/800/513/V/2024

  1. Surat Permohonan Izin Tempat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang yang berisi antara lain tujuan, waktu, dan jumlah hari penggunaan Gedung
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk

  1. Pengguna Layanan memeriksa keterpakaian gedung pada hari / tanggal yang diinginkan.
  2. Pengguna Layanan mengajukan Surat Permohonan Izin Tempat
  3. Petugas mengeluarkan Surat Persetujuan Penggunaan
  4. Pengguna Layanan menandatangani surat persetujuan
  5. Pengguna layanan membayar sewa sesuai ketentuan
  6. Pengguna layanan dapat menikmati layanan dengan bertanggung jawab

Agro Sodong buka 7 hari 07.00-17.00 WIB

Sewa Agro Wisata Sodong 

 • Sewa Gedung Pertemuan/TIC Rp Per 750.000,00 kegiatan

Sewa Gedung di Agro Sodong

1.Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Semarang Gd. Pandanaran Lt.8, Jln. Pemuda 175 Semarang;

 2.Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via:

 a) QR Code Pengaduan di Gedung Pandanaran Lt.8 Jln. Pemuda 175 Semarang b) Website: https://pariwisata.semarangkota.go.id

 c) Email : disbudparkotasemarang@gmail.com atau

 d) Email : disbudpar@semarangkota.go.id

 e) WA Admin Disbudpar: +62 813-9000-2024

 f) Kanal SapaMbakIta

 g)Kanal Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Sewa Gedung Pertemuan di Agro Sodong"