Permohonan Pengantar Keterangan Usaha

No. SK: 800/31/SK.KW/V/2024

  1. Pengantar RT & RW
  2. Foto copy KTP dan KK
  3. Foto Usaha

  1. Pemohon datang membawa berkas Persyaratan yang telah di tentukan
  2. berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petugas pelayanan
  3. berkas yang telah terverifikasi kemudian ditanda tangani
  4. berkas yang sudah ditanda tangani diserahkan kepada yang bersangkutan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Usaha

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Keterangan Usaha"