Surat Pengantar Perekaman/Pencetakan e KTP

No. SK: 800.1.1/Kep. 3 -Kel./2024

  • Surat Pengantar Perekaman/Pencetakan e KTP
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Mengisi Formulir (jika ada)

  • Surat Pengantar Perekaman/Pencetakan e KTP
    1. Pemohon membawa sarat adminstrasi ke pelayanan, pelayanan membuatkan sesuai perminatan pemohon

Kurang Lebih 15 Menit



Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Perekaman/Pencetakan e KTP

1. No.Tlp. 082126494963 (Lurah Sukanegla)

2. Datang langsung ke kantor Kelurahan

3. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Perekaman/Pencetakan e KTP"