Surat Keterangan Penambahan Anggota Keluarga/Anak

No. SK: 800.1.1/Kep. 3 -Kel./2024

  • Surat Keterangan Penambahan Anggota Keluarga/Anak
    1. Membawa surat Pengantar RT/RW
    2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
    3. Mengisi Formulir

  • Surat Keterangan Penambahan Anggota Keluarga/Anak
    1. Pemohon membawa sarat administrasi, pelayanan membuatkan sesuai permohonan pemhonan

Kurang Lebih 15 Menit



Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Penambahan Anggota Keluarga/Anak

1. No.Tlp. 082126494963 (Lurah Sukanegla)

2. Datang langsung ke kantor Kelurahan

3. Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Penambahan Anggota Keluarga/Anak"