Permohonan Pengantar Pindah

No. SK: 800/31/SK.KW/V/2024

  1. Pengantar RT & RW
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy KK
  4. Foto copy Ijazah / Akte Kelahiran / Surat nikah bila sdh menikah /Suket Kehilangan dari kepolisian

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan;
  3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian di tanda tangani oleh Kasi Kelurahan
  4. Dokumen yg sdh di tandatangani diserahkan ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Permohonan KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengantar Pindah"