Pemberhentian dari ASN Atas Permintaan Sendiri

  1. Surat Permohonan yang bersangkutan
  2. Surat pengantar OPD
  3. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses / Menjalani Hukuman Disiplin
  4. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Masa ikatan Dinas
  5. Surat Pernyataan Tidak Sedang Dalam Proses Peradilan

  1. ASN yang bersangkutan menyampaikan permohonan berhenti dari ASN kepada PPK melalui atasan langsung
  2. Atas langsung meneruskan permohonan berhenti kepada Kepala OPD yang bersangkutan
  3. Kepala OPD meneruskan permohonan berhenti kepada PyB melalui BKPSDM
  4. BKPSDM menelaah permohonan berhenti dari ASN dan menyusun rekomendasi persetujuan / penundaan / penolakan permohonan untuk kepada PyB
  5. PyB meneruskan permohonan berhenti dari ASN beserta rekomendasi dari BKPSDM PPK
  6. Jika permohonan berhenti ditunda atau ditolak, PPK menyampaikan alasan penundaan penolakan kepada ASN yang bersangkutan secara tertulis
  7. Jika permohonan disetujui, PPK menetapkan Keputusan Pemberhentian ASN Atas Permintaan Sendiri dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan
  8. BKPSDM menyampaikan informasi kepada OPD yang bersangkutan bahwa Keputusan Pemberhentian telah selesai

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Penundaan / Penolakan atau Keputusan Pemberhentian Dari ASN

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui kanal informasi BKPSDM :

  1. Website : https://bkpsdm.natunakab.go.id
  2. Facebook: bkpsdmnatuna2020
  3. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  4. WhatsApp : 0813 6404 4665
  5. SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberhentian dari ASN Atas Permintaan Sendiri"