Pemberian Surat Rekomendasi bagi Orang Terlantar di Luar Provinsi Sulawesi Selatan

  1. Harus memenuhi kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
  2. KTP/KK
  3. Surat Keterangan Terlantar dari Kepolisian

  1. Pihak kepolisian atau warga yang melaporkan orang terlantar ke Dinas Sosial dengan membawa surat keterangan terlantar dan atau orang terlantar melaporkan diri ke DInas Sosial
  2. Pengadministrasi umum melakukan verifikasi berkas yang dilaporkan oleh pihak kepolisian
  3. Pekerja sosial melakukan asesmen terhadap orang terlantar
  4. Pekerja sosial melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Makasar untuk pengecekan data kependudukan
  5. Dinas Sosial mengeluarkan surat rekomendasi bagi orang terlantar ke Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Selatan
  6. Mengantar orang terlantar ke Dinas Sosial Provinasi

2 jam jika persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi bagi Orang Terlantar di Luar Provinsi Sulawesi Selatan

Kantor Dinas Sosial Kota Makassar : Jl. Arief Rahman Hakim No. 10

Media Sosial

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 6. Facebook: Dinsos Kota Mks

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Rekomendasi bagi Orang Terlantar di Luar Provinsi Sulawesi Selatan"