Surat Pengantar Nikah

No. SK: 714/46/SK/SPJ/V/2024

  1. 1. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW.
  2. 2. Foto copy KTP-El calon kedua mempelai
  3. Foto copy KTP-El wali dari calon mempelai perempuan / Laki-laki
  4. 4. Surat Keterangan cerai mati, jika calon mempelai cerai mati dengan dibuktikan Akta Kematian yang disahkan oleh Disdukcapil.
  5. 5. Foto copy Ijazah Terakhir yang sudah disahkan oleh Sekolah Setempat.
  6. 6. Foto Copy Akte Kelahiran

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

email : selapajangjaya555@gmail.com

Ig : @selapajang_jaya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah"