Layanan UPT Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC)

  1. Harus memenuhi kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
  2. KK/KTP

  1. Pekerja Sosial Profesional melakukan asesmen terhadap PMKS hasil penjangkauan Tim Reaksi Cepat
  2. Pekerja Sosial melakukan pemetaan permasalahan PMKS, dengan klasifikasi sebagai berikut : _ Untuk anak jalanan : Pekerja sosial profesional melakukan pembinaan untuk anak jalanan di rumah perlindungan trauma center (RPTC) selama 3 *tiga) hari _ Untuk gelandangan dan pengemis : pekerja sosial profesional memberikan pemahaman dan penandatanganan surat pernyataan
  3. Pekerja sosial profesional mengundang orang tua anak jalanan utnuk menjemput dan menandatangani Surat Pernyataan yang disaksikan oleh RT/RW?Lurah tempat domisili anak jalanan
  4. Pekerja sosial memulangkan gelandangan dan pengemis setelah diberikan pemahaman dan penandatanganan surat pernyataan yang disaksikan RT/RW/Luarah tempat domisili gelandangan dan pengemis

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rumah Perlindungan Trauma Center

Kantor Dinas Sosial Kota Makassar : Jl. Arief Rahman Hakim No. 10

UPT RPTC ; Jl. Abdullah Dg. Sirua No.

Media Sosial

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 5. Facebook: Dinsos Kota Mks

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan UPT Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC)"