Permohonan Akta Kematian

No. SK: 800/31/SK.KW/V/2024

  1. Foto/Scan surat kematian dari dokter atau Lurah, atau surat keterangan kepolisian, atau salinan penetapan pengadilan
  2. Foto/Scan KTP-el Jenazah
  3. Foto/Scan KK

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan;
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan;
  3. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada SIAK dan https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id/;
  4. Penyerahan tanda pengambilan Akta Kematian

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Akta Kematian dalam bentuk PDF 2.Akta Kematian yang sudah dicetak

email kedaungwetan.maju@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Akta Kematian"