Legalisasi Surat- surat

  1. Foto copy Surat yang akan dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya

  1. Pemohon menyampaiakn berkas persyaratan ke loket pelayanan PATEN Kecamatan
  2. Berkas persyaratan baru dapat diterima apabila sudah lengkap dan memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
  3. Berdasarkan persyaratan yang belum lengkap, oleh petugas dikembalikan kepada pemohon sambil menjelaskan kekurangannya
  4. Berkas persyaratan yang sudah lengkap oleh petugas langsung diproses legalisasi
  5. Setelah produk selesai dilegalisasi, petugas loket menyerahkan kembali kepada pemohon

36 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Surat Keterangan Waris

Sarana Pengaduan yang di sediakan :

   a. Melalui Kotak Saran;

   b. Melalui e-mail : keckalipucang@gmail.com

   c. Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

2. Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

a.    Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan

b.    Tim / Petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.

3. Petugas Pelayanan Pengaduan :

   a. Nama Petugas : Siti Sukaesih, S.IP

      Nomor HP        : 082118321169

      Alamat email   : kec.kalipucang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat- surat"