No. SK: 036/KEP/WB/VIII/2023
Paling
lambat 120 (seratus dua puluh) menit untuk
pembayaran secara tunai dan 30 (tiga puluh) menit untuk pembayaran melalui
QRIS, sejak persyaratan diterima
lengkap dan benar serta Mantri Pamong Praja Wirobrajan berada di tempat.
Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 15.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 45.000,-,
Saat meninggal tidak ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 20.000,- /tahun dan dapat dibayarkan untuk masa 3 (tiga) tahun sejumlah Rp 60.000,-
Surat Keputusan Mantri Pamong Praja tentang Izin Perpanjangan Penggunaan Tanah Pemakaman
1. Email : wb@jogjakota.go.id
2. Whatsapp : 089688386428
3. Telepon : (0274) 375794
4. Instagram : @kemantren.wb
5. Surat : Jl. Bugisan gang Dorodasih No. 16, Patangpuluhan, Wirobrajan
6. Datang langsung ke kantor Kemantren Wirobrajan
7. UPIK via jss.jogjakota.go.id
8. UPIK via email upik@jogjakota.go.id
9. UPIK via SMS ke 08122780001
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store