Pemutakhiran Data ASN

  1. Data identitas pribadi / kepegawaian yang akan dimutakhirkan

  1. OPD menyampaikan usulan pemutakhiran data kepada BKPSDM melalui Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi Kepegawaian (PMIK) dengan membawa berkas administrasi yang diperlukan
  2. Petugas BKPSDM memeriksa kesesuaian dan kebenaran data yang akan dimutakhirkan
  3. Petugas BKPSDM mengentri usulan pemutakhiran data melalui SIASN BKN
  4. BKPSDM menyampaikan informasi kepada ASN yang bersangkutan bahwa pemutakhiran data ASN telah selesai

  1. Senin – Kamis : 08.00 – 16.00 WIB
  2. Jum’at : 08.00 – 15.30 WIB (150 Menit)

Tidak dipungut biaya

Perubahan Data Kepegawaian pada SIASN BKN

Pengaduan, saran dan masukan disampaikan melalui kanal informasi BKPSDM :

  1. Website : https://bkpsdm.natunakab.go.id
  2. Facebook: bkpsdmnatuna2020
  3. Email : bkpsdm@natunakab.go.id
  4. WhatsApp : 0813 6404 4665
  5. SP4N-LAPOR : https://www.lapor.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store