Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jijwa (ODGJ) Terlantar

  1. Harus memenuhi kriteria Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
  2. Berdasarkan laporan warga
  3. Menggelandang di jalan
  4. Tidak mempunyai sanak keluarga

  1. Tim Reaksi Cepat melakukan penjangkauan dilapangan terkait ODGJ berdasarkan laporan dari masyarakat/pihak kepolisian
  2. Tim Reaksi Cepat melakukan penanganan sosial (mencukur rambut, memandikan, dan mengganti baju)
  3. Sub Koordinator membuat rekomendasi ke RSKD Dadi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
  4. Tim Reaksi Cepat membawa ODGJ terlantar ke RSKD Dadi
  5. Pihak RSKD Dadi membawa ODGJ yang sudah dinyatakan sembuh ke Dinas Sosial
  6. Pekerja sosial berkoordinasi dengan DInas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melakukan pengecekan data kependudukan
  7. Tim Reaksi Cepat melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten/Kota tempat domisili eks ODGJ berdasarkan data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  8. Tim Reaksi Cepat melakukan reunifikasi keluarga

10 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan ODGJ Terlantar

Kantor Dinas Sosial Kota Makassar : Jl. Arief Rahman Hakim No. 10

Media Sosial

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 5. Facebook: Dinsos Kota Mks

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Orang Dengan Gangguan Jijwa (ODGJ) Terlantar"