Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

No. SK: 036/KEP/WB/VIII/2023

  1. Menyerahkan formulir yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon
  2. Fotokopi KTP pemohonsebanyak 1 (satu) lembar
  3. Fotokopi KTP yang Meninggal sebanyak 1 lembar
  4. Fotokopi Surat Keterangan Meninggal sebanyak 1 lembar
  5. Surat Pernyataan Ahli Waris dan SK IPT/PPT jika makam tumpuk

  1. Pemohon datang ke Kemantren Wirobrajan untuk menyerahkan berkas permohonan
  2. Pemeriksaan berkas permohonan : Apabila berkas belum benar dan lengkap, maka akan dikembalikan ke pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi; Apabila berkas sudah benar dan lengkap, maka dilanjutkan Pembayaran retribusi makam
  3. Pembayaran retribusi makam : Pemohon membayar sejumlah uang sesuai ketentuan kepada bendahara penerima kemantren dengan cara setor tunai ke Bank BPD DIY atau secara non tunai melalui QRIS; Pemohon akan diberi tanda bukti pembayaran retribusi
  4. Proses verifikasi oleh Kepala Jawatan Umum
  5. Penerbitan SK Pamong Praja tentang Izin Penggunaan Tanah Pemakaman
  6. Penyerahan SK Mantri Pamong Praja tentang Izin Penggunaan Tanah Pemakaman kepada pemohon

Paling lambat 120 (seratus dua puluh) menit untuk pembayaran secara tunai dan 30 (tiga puluh) menit untuk pembayaran melalui QRIS, sejak persyaratan diterima lengkap dan benar serta Mantri Pamong Praja Wirobrajan berada di tempat.

Saat meninggal ber-KTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,-

Surat Keputusan Mantri Pamong Praja tentang Izin Penggunaan Tanah Pemakaman

1. Email : wb@jogjakota.go.id                

2. Whatsapp : 089688386428

3. Telepon : (0274) 375794

4. Instagram : @kemantren.wb

5. Surat : Jl. Bugisan gang Dorodasih No. 16, Patangpuluhan, Wirobrajan

6. Datang langsung ke kantor  Kemantren Wirobrajan

7. UPIK via jss.jogjakota.go.id

8. UPIK via email upik@jogjakota.go.id

9. UPIK via SMS ke 08122780001


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penggunaan Tanah Pemakaman"