Prmohonan Akte Kelahiran

No. SK: 800/31/SK.KW/V/2024

  1. Foto/Scan Surat Keterangan dari rumah sakit /Puskesmas /Fasilitas Kesehatan, Dokter/bidan
  2. Foto/Scan buku nikah/Kutipan Akta perkawinan Orang Tua
  3. Foto/Scan KK/KTP-El orang tua
  4. STPJM kebenaran data kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi

  1. Pemohon datang membawa berksa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh petuga pelayanan
  3. Berkasa yang telah terverifikasi kemudian di input pada https://sobatdukcapil.tangerangkota.go.id
  4. Penyerahan tanda pengambilan akte kelahiran

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

1. Akta Kelahiran dalam bentuk PDF 2.Akta Kelahiran yang sudah dicetak

Kedaungwetan.maju@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prmohonan Akte Kelahiran"