Verifikasi Berkas Pembuatan KIA

  1. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotokopi KTP Orang Tua
  3. Fotokopi Akta kelahiran anak
  4. Pas foto anak ukuran 2x3 untuk anak usia diatas 5 tahun

  1. Pemohon menyampaiakn berkas persyaratan ke loket pelayanan PATEN Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan sampai mendapat lembar resi pengambilan Dokumen

Bila tidak ada gangguan alat/internet dan ketersediaanblanko

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Berkas Pembuatan KIA

1.     Sarana Pengaduan yang di sediakan :

a.  Melalui Kotak Saran;

b.  Melalui e-mail : keckalipucang@gmail.com

c.   Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

2.     Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

a.  Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan

b.  Tim / Petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.

3.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

a.    Nama Petugas : Siti Sukaesih, S.IP

Nomor HP        : 082118321169

Alamat email   : kec.kalipucang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Berkas Pembuatan KIA"