Penerbitan Kutipan II Akta Perkawinan karena Kesalahan

  1. Kutipan Akta Perkawinan asli
  2. Fotocopy dokumen autentikasi yang menjadi persyaratan perubahan akta perkawinan
  3. Fotocopy akta pemberkatan perkawinan agama dilegalisir
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy KTP-el pemohon

  1. Pemohon mengisi formulir permohonan
  2. Pemohon mengajukan berkas permohonan kepada petugas
  3. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan.dan disesuaikan dengan arasip register perkawinan (untuk Akta perkawinan terbitan Luar Daerah petugas melaksanakan verifikasi kebasahan ke Daerah penerbit)
  4. Verifikator melakukan verifikasi dan validasi kebenaran berkas permohonan
  5. Petugas merekam dan menerbitkan kutipan II dan memberikan catatan pinggir pada register akta
  6. Verifikator meneliti kutipan akta dan membubuhkan paraf pada register akta
  7. Pejabat Pencatatan Sipil menandatangani Kutipan II Akta Pencatatan Sipil
  8. Petugas Menyerahkan Kutipan II Akta Pencatatan Sipil kepada Pemohon
  9. Petugas menghubungi pemohon melalaui aplikasi pesan WhatsApp (WA) untuk dapat mengambil Akta Perkawinan
  10. Petugas menyerahkan kutipan II Akta perkawinan ke pemohon
  11. Petugas mengarsipkan berkas kutipan II Akta perkawinan

Penerbitan Akta perkawinan Kutipan II karena kesalahan maximal 20 menit sejak berkas diterima atau sampai ada pemberitahuan untuk Akta Luar Daerah

Tidak dipungut biaya

Akta perkawinan Kutipan II

Sarana Pengaduan    :

Kotak Pengaduan dan Saran di Ruang Pelayanan

Website resmi Dinas 

:

 https://dukcapil.ponorogo.go.id/

Email          

:

 dukcapil@ponorogo.go.id

Facebook Fanspage

:

 Dinas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten   Ponorogo

SMS Center            

:

 081235027555

Telepon/Fax

:

 (0352) 489317

Instagram

:

 @dukcapilpo

Twitter

:

 @dukcapilpo

 

Prosedur/Mekanisme Pengaduan  :

  • Pengaduan  disampaikan  melalui  sarana  pengaduan  yang telah  disediakan  dilengkapi  dengan  identitas  yang  jelas dengan format NIK Nama Lengkap  Informasi/ Permasalahan/Aduan.  
  • Tim Pengelola Pengaduan memverifikasi materi pengaduan ke bidang terkait dan memberikan tanggapan  dan  jawaban sebagai tindak lanjut atas pengaduan.


Petugas Pengelola Pengaduan  :

Penanggungjawab

:

 Drs. Herry Sutrisno

Ketua

:

 Drs. Jemanun

Wakil Ketua

:

 Ruly Rachmawati, S.E, MM 

Sekretaris

:

 Shanti Dyah Widyasari, S.T, M.Si

Anggota

:

 Hariyono Wibowo, S.Kom

Anggota

:

 Angga Dian Permana Putra, A.Md

Anggota

:

 Arip Kartiko, A.Md

Anggota

:

 Yuli Krisnawati

Anggota

:

 Andika Nanang Ansori, S.Kom

Anggota

:

 Ratih Widya Handayaningrum, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kutipan II Akta Perkawinan karena Kesalahan"