No. SK: 036/KEP/WB/VIII/2023
Paling
lambat 120 (seratus dua puluh) menit untuk
pembayaran secara tunai dan 30 (tiga puluh) menit untuk pembayaran melalui
QRIS, sejak persyaratan diterima
lengkap dan benar serta Mantri Pamong Praja Wirobrajan berada di tempat.
Pemohon
dengan KTP
Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 50.000,00
(lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan Pemohon yang tidak berKTP Kota Yogyakarta dikenakan biaya Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah)untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun.
Surat Keputusan Mantri Pamong Praja tentang Izin Perpanjangan Pemesanan Tempat Pemakaman.
1. Email : wb@jogjakota.go.id
2. Whatsapp : 089688386428
3. Telepon : (0274) 375794
4. Instagram : @kemantren.wb
5. Surat : Jl. Bugisan gang Dorodasih No. 16, Patangpuluhan, Wirobrajan
6. Datang langsung ke kantor Kemantren Wirobrajan
7. UPIK via jss.jogjakota.go.id
8. UPIK via email upik@jogjakota.go.id
9. UPIK via SMS ke 08122780001
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store