Pelayanan Bidang Pendaftaran Penduduk

  1. a. Dokumen Keimigrasian KITAS
  2. b. Passport
  3. c. Surat Lapor Diri dari Kepolisian
  4. d. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan / Pekon
  5. e. Surat Pengantar dari Perusahaan / Universitas yang bersangkutan dan atau Surat Pertanggungjawaban Penjamin / WNI Asli + FC KTP

  1. 1. Pemohon mengajukan berkas
  2. 2. Petugas loket menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan. Apabila berkas persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, jika lengkap petugas loket akan memberikan nomor antrian kepada pemohon
  3. 3. Operator SIAK menginput data dan mencetak konsep SKTT WNA
  4. 4. Mengoreksi konsep SKTT WNA oleh Kepala Bidang
  5. 5. Menandatangani SKTT WNA oleh Kepala Dinas
  6. 6. Petugas meregistrasi, membubuhkan cap dan menyerahkan ke Bagian Loket
  7. 7. Pemohon menerima SKTT WNA

30 – 60 menit

Catatan : Sepanjang jaringan dan peralatan tidak mengalami gangguan

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal Warga Negara Asing (SKTT WNA)

-      Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Pasar Mulya Timur 01 Kel. Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat

-      Telepon  0728-7251709

-      Whats App Layanan Pengaduan dan Informasi Administrasi  Kependudukan dan Pencatatan Sipil (0812 7301 1137)

-      Email    : dukcapilpesibar@gmail.com

-      Website :disdukcapil.pesisirbaratkab.go.id /saibatin.pesisirbaratkab.go.id

-      Sosial Media

Facebook  : Disdukcapil Pesisir Barat

Instagram : @disdukcapil_pesisirbarat

-      Kotak Saran

-      SP4N-LAPOR                     

Website                              : lapor.go.id

 SMS                                   : 1708

E-mail                                : kontak@lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Bidang Pendaftaran Penduduk"