Kartu Keluarga

No. SK: 060/ /2024

  • Kartu Keluarga Rusak
    1. Membawa Kartu Keluarga Asli yang rusak

  • KK Penggantian Karena Rusak
    1. Pemohon membawa berkas Persyaratan selanjutnya diserahkan kepada Petugas PATEN Kecamatan untuk di Proses dan Menunggu Barcode dari Disdukcapil Kabupaten

4 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Kartu Keluarga Penggantian Karena Rusak

Setiap Pengaduan yang masuk akan disimpan oleh Petugas PATEN Kecamatan yang selanjutnya di sampaikan ke Kantor Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten sebagai yang mempunyai wewenang untuk ditindak lanjuti.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga"