Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK

No. SK: 260/KP.00/IV/2023

  1. Biodata Peserta
  2. Surat Tugas mengikuti Latsar CPNS.
  3. Fotocopy SK Pengangkatan CPNS.
  4. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah.
  5. Pas Photo ukuran 4x6 latar belakang merah, memakai pakaian putih, berdasi.
  6. Fotocopy Ijazah terakhir.

  1. Menyusun rencana pelatihan dasar CPNS dan Orientasi PPPK
  2. Membuat nota dinas dan draft surat keputusan penetapan calon peserta Latsar CPNS dan Orientasi PPPK
  3. Menyerahkan nota dinas dan draft SK Penetapan calon peserta Latsar CPNS dan Orientasi PPPK
  4. Mengirimkan nota dinas dan draft SK ke Sekda
  5. Membuat Surat Panggilan Kepada Calon peserta Latsar CPNS dan Orientasi PPPK
  6. Melaksanakan Pengarahan Kepada Calon peserta Latsar CPNS dan Orientasi PPPK
  7. Membuat Draf Surat Tugas Untuk Calon peserta Latsar CPNS dan Orientasi PPPK
  8. Mengirimkan Surat Tugas Kepada Calon Peserta Latsar CPNS dan Orientasi PPPK
  9. Melaksanakan rapat koordinasi persiapan penyelenggaraan Latsar CPNS dan Orientasi PPPK
  10. Menyiapkan fasilitas dan perlengkapan pelatihan
  11. Membuat surat konfirmasi pengajar/ penceramah
  12. Mengirim surat konfirmasi pengajar/ penceramah
  13. Mengumpulkan biodata pengajar/ penceramah
  14. Melaksanakan persiapan pembukaan pelatihan, ruang kelas, ruang diskusi, asrama,sarana olahraga dan kelengkapannya (re-checking)
  15. Menyiapkan absensi, modul, buku panduan perlengkapan kantor(ATK,komputer,printer,dll)dan training kit untuk peserta
  16. Menyusun laporan pelaksanaan Latsar CPNS dan Orientasi PPPK

Persiapan 40 hari sebelum pelaksanaan Penyelengaraan Latsar CPNS 141 hari kerja, degan rincian 16 hari kerja MOOC (Massive Open Online Course) 51 hari           pelatihan klasikal, 74 hari kerja blended learning

Penyelenggaraan Orientasi PPPK 17 hari kerja, dengan rincian MOOC (Massive Open Online Course) 15 hari, dan  tatap muka 2 hari


Tidak dipungut biaya

Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK STTP

a. ULAS / SP4N Lapor 

b. Telepon (0271) 642020 Psw 465 

c. Kunjungan Langsung 

d. Email: bkpsdm@surakarta.go.id 

e. Sms dan WhatsApp: 08112 577 575 

f. Website: bkd.surakarta.go.id 

g. Instagram: @bkpsdmsurakarta 

h. Facebook: Bkpsdm Surakarta 

i. Twitter: @BkpsdmSurakarta 

j. Lapor Mas Wali


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS dan Orientasi PPPK"