Pendaftaran/Peralihan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)

  1. Masyarakat tidak mampu
  2. Fotocopy kartu keluarga dengan keterangan pekerjaan kepala keluarga pekerja marginal (buruh harian lepas, nelayan, dll)
  3. Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bila tidak terdata dalam DTKS mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari pihak Kelurahan
  4. Mencantumkan nomor HP dan Faskes
  5. untuk BPJS mandiri iingin melakukan peralihan ke KIS APBD, tidak memiliki tunggakan iuran dnegan melampirkan bukti pembayaran terakhir

  1. Masyarakat mendatangi loket pelayanan bantuan jaminan kesos
  2. Menyerahkan kelengkapan berkas
  3. Petugas pelayanan melakukan verifikasi berkas
  4. Setelah melakukan verifikasi, petugas pelayanan mendaftarkan masyarakat
  5. Masyarakat dapat melakukan pengecekan status kepesertaan pada aplikasi JKN mobile atau Puskesmas terdekat setelah 1 s/d 3 bulan proses dari proses pendaftaran

  • Pelayanan pada loket pendaftaran 3-5 menit jika persyaratan lengkap
  • 1 s/d3 bulan dari masa pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Kartu Indonesia Sehat (KIS) PBI

Kantor Dinas Sosial Kota Makassar : Jl. Arief Rahman Hakim No. 10

Media Sosial

1. Instagram : @dinsoskotamks / https://www.instagram.com/dinsoskotamks?igsh=cWR3ZWZlNmI5aW5p 

 2. Email: dinsos@makassarkota.go.id / dinsoskotamks22@gmail.com 

 3. Web: https://dinsos.makassarkota.go.id/ 

 4. WhatsApp: 0811-4448-313 

 5. Twitter: @dinsoskotamks / 

 6. Facebook: Dinsos Kota Mks

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran/Peralihan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI)"