Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik

  • Pasien Umum
    1. Telah mendaftar diloket Pendaftaran pasien umum
    2. Membawa bukti bayar dari kasir
    3. Telah Terdaftar di E-RM
  • Pasien BPJS
    1. Membawa rujukan dari poli spesialis jika pasien baru
    2. Telah menyelesaikan berkas jaminan BPJS baik pasien lama atau baru
    3. Telah Terdaftar di E-RM

  • Pasien Rawat jalan
    1. Petugas Loket Pendaftaran memberikan karcis no pendaftaran dan SEP BPJS bagi anggota BPJS ) dan mempersilahkan pasien menuju ke Instalasi Rehabilitasi Medik
    2. Petugas Administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik melakukan pendaftaran terhadap pasien dengan ketentuan sebagai berikut : a. Bagi pasien baru akan dilakukan pendaftaran awal dan ditulis dalam buku Instalasi Rehabilitasi Medik dan selanjutnya akan diarahkan kepada Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi. b. Bagi pasien lama akan dilakukan pencocokan nomor register pasien dengan status pada buku Instalasi Rehabilitasi Medik.
    3. Petugas mengarahkan pasien baru ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi dan akan dilakukan pemeriksaan dan program rehabilitas? medik sesuai kebutuhan (Fisioterapi, Okupasi Terapi, Terapi Wicara) segera setelah pendataan lengkap. Dalam hal pasien membutuhkan pemeriksaan penunjang lain, Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi merujuk pasien untuk dilakukan pemerksaan penunjang tersebut sesuai dengan kebutuhan pasien.
    4. Untuk pasien lama apabila memerlukan konsultasi Dokter dapat dikonsulkantasikan melalui bagian administrasi
    5. Pasien umum melakukan pembayaran ke kasir terlebih dahulu selanjutnya kembali lagi ke bagian administrasi Instalasi Rehabilitasi Medik untuk dilakukan verifikasi.
    6. Petugas Rehabilitasi Medik melakukan terapi (treatment) kepada pasien sesuai advis pemeriksaan Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
    7. Setelah selesai dilakukan terapi, petugas membereskan alat-alat dan melakukan dokumentasi pada E-RM.
    8. Petugas mempersilahkan Pasien pulang dan control sesuai ketentuan.
    9. Petugas melakukan cuci tangan.
  • Pasien Rawat Inap
    1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) mengkonsultasikan Pasien ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.
    2. Petugas Ruang Rawat Inap menginformasikan dengan telpon ke Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi atau Petugas Rehabilitasi Medik.
    3. Petugas Rehabilitasi Medik memasukkan data Pasien ke dalam buku khusus laporan ruangan.
    4. Dokter Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi memeriksa Pasien di ruangan kemudian memberikan jawaban konsul, serta menulis hasil pemeriksaan dan program terapi pada E-RM.
    5. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik langsung melakukan tindakan sesuai kewenangan masing-masing.
    6. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik mencatat semua hasil pemeriksaan dan tindakan kedalam E-RM.
    7. Petugas Instalasi Rehabilitasi Medik memberikan / menyampaikan edukasi tentang kunjungan ulang rawat jalan dan latihan yang harus dikerjakan dirumah (Home Program).
    8. Petugas cuci tangan.

15-60 menit sesuai situasi dan kondisi pasien

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor : 081 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin

Instalasi Rehabilitasi medik

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
- Kanal LAPOR SP4N



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rehabilitasi Medik"