Hak Milik Badan Hukum

No. SK: 1/2010

  • Persyaratan
    1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
    2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
    3. Fotocopy identitas (KTP) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    5. Bukti perolehan tanah/Alas Hak
    6. Bukti perolehan tanah/Alas Hak 6. SK Penunjukan badan hukum yang dapat memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
    7. Surat ijin untuk memperoleh Hak Milik dari Kepala Badan Pertanahan Nasional
    8. Foto copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
    9. Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan

  • Datang Ke Kantor Pertanahan
    1. Datang ke kantor pertanahan setempat dengan membawa berkas persyaratan permohonan
    2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
    3. Mengisi formulir permohonan
    4. Menyerahkan formulir dan berkas permohonan ke petugas loket yang ditunjuk
    5. Membayar PNBP
    6. Petugas loket akan menginfokan kembali jika permohonan telah selesai

Berdasarkan PerKa BPN Nomor 1 Tahun 2010

Berdasarkan PP Nomor 128 TAhun 2015 tentang PNBP

Sertipikat Hak Milik

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Hak Milik Badan Hukum"