Verifikasi Berkas Pembuatan Surat Pindah

  1. Mengisi Formulir permohonan pindah yang dikeluarkan Pemerintah Desa
  2. Kartu Keluarga (KK) Asli pemohon
  3. KTP Asli pemohon
  4. Surat Pernyataan Pindah bermaterai 10.000
  5. Surat Laporan Kehilangan dari kepolisian apabila KK/KTP hilang

  1. Pemohon menyampaiakn berkas persyaratan ke loket pelayanan PATEN Kecamatan
  2. Pemohon menunggu proses pelayanan sampai mendapat lembar resi pengambilan Dokumen

Jika tidak mengalami gangguan alat/internet

Tidak dipungut biaya

Verifikasi Berkas Surat Pindah Keluar Daerah, Antar Kecamatan, Antar Desa Surat Pindah Keluar Daerah, Antar Kecamatan, Antar Desa

1.     Sarana Pengaduan yang di sediakan :

a.  Melalui Kotak Saran;

b.  Melalui e-mail : keckalipucang@gmail.com

c.   Survey Indeks Kepuasan Masyarakat

2.     Prosedur / Mekanisme Pengaduan :

a.  Masyarakat menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui sarana pengaduan yang disediakan

b.  Tim / Petugas penanganan pengaduan, saran, dan masukan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan, saran, dan masukan yang masuk.

3.     Petugas Pelayanan Pengaduan :

a.    Nama Petugas : Siti Sukaesih, S.IP

Nomor HP        : 082118321169

Alamat email   : kec.kalipucang@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Verifikasi Berkas Pembuatan Surat Pindah"