Pelayanan Instalasi Radiologi

  1. Kartu Identitas
  2. Kartu BPJS
  3. Kartu Berobat
  4. Permintaan Pemeriksaan

  1. Melakukan administrasi pasien
  2. Menerima pasien dan pasien melakukan ganti baju pemeriksaan (jika diperlukan)
  3. Mengatur Posisi pasien
  4. Mengatur alat dan perlengkapan lainnya yang diperlukan dalam pemeriksaan
  5. Melakukan pemeriksaan
  6. Merekontruksi Imaging
  7. Memprint Hasil/ Film
  8. Melakukan ekspertise
  9. Memberikan hasil ke pasien

Hasil Pemeriksaan Radiologi

  •  Foto Rontgen Biasa =30 menit 
  • Foto Kontras = 1 jam maksimal 1 hari 
  • USG = 1 jam 
  • BMD = 1 jam 
  • CT Scan = minimal 1 jam maksimal 1 hari 
  • MRI =minimal 1 jam maksimal 1 hari

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor: 081 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 0167 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Pada Rumah Sakit dr. H. Moch. Ansari Saleh Banjarmasin

Instalasi Radiologi

- Unit Pengaduan Masyarakat (08.00 s/d 14.00 WITA)
- SMS / whatsapp : 0813-4747-0701
- Kanal LAPOR SP4N



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Radiologi"